Blitar, fokuskriminal.online - Tim investigasi dari Markas Besar Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Barokah 94 bersama sejumlah penambang lain di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Penyidikan dilakukan setelah laporan dari masyarakat setempat mengenai ketidakberesan izin pertambangan di wilayah tersebut.
Informasi sementara menunjukkan bahwa izin yang dimiliki PT Barokah 94 berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ditemukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, beberapa penambang lain diduga menggunakan izin perusahaan tersebut untuk melakukan penambangan ilegal di lokasi yang sama.
"Jika terbukti, praktik ini dapat melanggar ketentuan perizinan tambang serta dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar," ungkap seorang sumber dari tim penyelidikan.
Apabila tuduhan ini terkonfirmasi, pelaku dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah. Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti melanggar izin lingkungan.
Pihak Mabes Polri menyatakan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Gunung Gedang sudah mematuhi peraturan yang ada serta untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada lingkungan. "Kami ingin memastikan bahwa aktivitas tambang tidak merusak alam dan agar masyarakat sekitar merasa aman," jelas perwakilan Mabes Polri.
Dalam rangka mendalami kasus ini, tim investigasi telah memeriksa berbagai alat berat dan dokumen terkait dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan informasi dari masyarakat yang merasakan dampak dari kegiatan tambang ilegal di lokasi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, ketika dihubungi oleh awak media ini via WhatsApp, belum memberikan jawaban.
Di sisi lain, masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Blitar tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan agar tidak timbul opini di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun tebang pilih. Polri diharapkan tetap presisi seperti motto Kapolri, yaitu menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mabes Polri juga mengimbau agar semua pelaku usaha tambang segera memastikan kelengkapan izin mereka dan menjalankan kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (P)

Social Header