Nganjuk, Jawa Timur, fokuskriminal.online – Masyarakat di Desa Sugih Waras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digemparkan dengan beredarnya informasi bahwa aktivitas judi besar-besaran akan digelar di daerah tersebut menjelang bulan Ramadhan.
Menurut informasi yang diterima, aktivitas judi tersebut akan digelar dengan konsep seperti Makau dan Las Vegas, dengan berbagai jenis permainan judi, seperti sabung ayam, dadu, dan lain-lain.
Masyarakat setempat khawatir bahwa aktivitas judi tersebut akan membawa dampak negatif bagi lingkungan mereka, terutama menjelang bulan Ramadhan yang merupakan bulan suci bagi umat Islam.
"Kami khawatir bahwa aktivitas judi tersebut akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan," kata salah satu warga Desa Sugih Waras.
Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja mengadakan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."
Pasal 304 KUHP tentang Perjudian, yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja mengikuti perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00."
Masyarakat setempat berharap bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi tersebut dan mengusut tuntas keterlibatan oknum yang berpengaruh.
Sebagai respons atas tekanan publik, tim gabungan dari Polres Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk akhirnya melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam dan dadu othok di Desa Sugih Waras. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ayam sabung, perangkat judi dadu othok, serta uang tunai yang diduga hasil dari taruhan. Beberapa orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemilik arena judi, Endro, langsung ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk perjudian di Kabupaten Nganjuk.
"Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan judi agar masyarakat merasa aman dan terhindar dari dampak negatifnya. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka," tambah Kapolres.
Pemberantasan perjudian merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, diharapkan praktik perjudian ilegal di Kabupaten Nganjuk dapat diminimalisir dan akhirnya diberantas sepenuhnya.(BRAM)

Social Header