Kediri, Februari 2025, fokuskriminal.online– Kasus dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka oleh Polda Jawa Timur. Langkah ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, mengingat kemungkinan adanya nama-nama lain yang berpotensi terseret dalam pusaran kasus ini.
Polda Jawa Timur melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus telah menetapkan tiga pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam manipulasi proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan adil. Modus operandi yang digunakan antara lain pengondisian aplikasi Computer Assisted Test (CAT) untuk menentukan peserta yang lolos seleksi sesuai kepentingan tertentu.
Kasus ini mencuat setelah pelaksanaan tes seleksi perangkat desa secara massal pada 27 Desember 2023, yang melibatkan 163 desa di Kabupaten Kediri. Tes tersebut diselenggarakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul dan diikuti oleh 1.229 peserta. Namun, berbagai kejanggalan terungkap, seperti kesalahan teknis, keterlambatan jadwal ujian, dan hasil nilai yang dianggap tidak wajar. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap adanya praktik jual beli jabatan dan manipulasi dalam proses seleksi.
Menanggapi laporan dari masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, setidaknya 29 saksi telah diperiksa, termasuk panitia penyelenggara seleksi dari Paguyuban Kelompok Kepala Desa (PKD) dan sejumlah kepala desa. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan seperangkat komputer yang diduga digunakan untuk merekayasa hasil CAT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, rekrutmen perangkat desa merupakan kewenangan penuh pemerintah desa, sementara peran pemerintah kabupaten adalah melakukan pembinaan dan pengawasan.
Masyarakat Kabupaten Kediri menyambut baik langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Namun, mereka juga mengharapkan transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Kekhawatiran muncul bahwa kasus ini dapat menyeret lebih banyak nama, termasuk oknum pejabat lainnya yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi dan kolusi terkait pengisian perangkat desa.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam proses pemerintahan. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat kembali pulih.(Red.AL)
.jpg)
Social Header