Breaking News

Tersangka Rekayasa Pengisian Perangkat Kades di Kabupaten Kediri Belum Ditahan



Kediri, Jawa Timur, fokuskriminal.online - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan rekayasa pelaku pengisian perangkat kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri belum juga ditahan.

Menurut informasi yang diterima, proses penyelidikan dan penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung. Namun masyarakat setempat merasa kecewa karena pelaku belum juga ditahan.

“Kami merasa kecewa karena pelaku belum juga ditahan. Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil,” kata salah satu warga Kabupaten Kediri.

Tindakan rekayasa pengisian perangkat kades tersebut diduga melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:

1. Pasal 221 KUHP tentang Pembiaran Tindak Pidana.

2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.(Red.Al)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL