Breaking News

Dugaan Pungli PTSL di Desa Keling: Apakah Ada Unsur Korupsi?



Kediri,  fokuskriminal.online  – Warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, mengungkapkan keluhan terkait pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka menyoroti biaya yang dibebankan sebesar Rp 650.000,- per bidang tanah, yang dinilai terlalu tinggi dan belum mendapatkan transparansi terkait penggunaannya.

Menurut keterangan Mahfud, yang bertindak sebagai bendahara panitia PTSL, seluruh dana yang dikumpulkan dari sekitar 1.700 bidang tanah telah disimpan di bank. Ia juga menjelaskan bahwa progres PTSL sudah mencapai tahap peta bidang. Namun, yang menjadi perhatian warga adalah bahwa tanah wakaf juga dikenakan biaya meskipun jumlahnya lebih rendah dibanding bidang tanah lainnya.

“Dalam musyawarah pembentukan panitia PTSL, yang memimpin adalah Sekretaris Desa Keling. Besaran dana yang dikumpulkan telah ditempatkan di bank, dan program sudah sampai pada tahap peta bidang. Namun, kami memahami kekhawatiran warga yang menginginkan transparansi lebih lanjut,” ujar Mahfud.

Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum penetapan pungutan tersebut. Mereka berharap ada kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana dan penggunaannya dalam program PTSL. “Kami ingin tahu alokasi dana tersebut dan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan warga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam regulasi yang berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, disebutkan bahwa pungutan yang diperbolehkan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pasal 9 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa biaya yang dapat dibebankan kepada masyarakat harus berdasarkan kesepakatan dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika ditemukan adanya pungutan yang berlebihan, maka berpotensi menyalahi aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Warga Desa Keling berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL. Mereka juga meminta adanya transparansi penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari peserta program.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga dihormati. Program PTSL ini seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang wajar, bukan malah membebani secara berlebihan,” ujar warga lainnya.

Dengan adanya keluhan dari masyarakat, diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan bahwa pelaksanaan PTSL berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat yang ingin memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.(Red.K)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL