Gurah, Kabupaten Kediri, fokuskriminal.online – Lima Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang dalam jumlah besar untuk dapat menduduki jabatan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima desa yang melakukan pengisian perangkat desa. Desa Ngasem mengisi satu perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan. Desa Besuk melakukan pengisian lima perangkat desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul melakukan pengisian dua perangkat desa, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Desa Tiru Lor mengisi tiga perangkat desa, yang meliputi Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Sentul Barat, dan Kepala Dusun Sentul Timur. Sementara itu, Desa Gayam melakukan pengisian tiga perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur.
Sejumlah calon perangkat desa diduga rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar, berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah, demi mendapatkan jabatan tersebut. Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Desa mengatur pengisian perangkat desa secara objektif dan profesional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara selektif tanpa adanya pungutan liar atau transaksi ilegal. Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi bagi pejabat negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Kasus ini telah menarik perhatian pihak berwajib yang saat ini mulai melakukan penyelidikan. Aparat penegak hukum tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengusut dugaan praktik jual beli jabatan ini secara transparan dan profesional.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi dan bukti terkait praktik ini agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak tebang pilih. Jika terbukti bersalah, para Kades yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa dan pejabat pemerintah untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa harus tetap dijaga dengan mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses seleksi perangkat desa.(TIM)

Social Header