Breaking News

Kursi Kepala Dusun Ditukar Uang? Dugaan Korupsi Menghantui Desa Semanding

 


Semanding,  fokuskriminal.online  - Proses seleksi perangkat desa di Desa Semanding, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Posisi Kepala Dusun yang diperebutkan dalam seleksi ini diduga diwarnai dengan praktik yang tidak transparan. Sejumlah warga dan pihak terkait mempertanyakan keabsahan hasil seleksi, terutama terkait nilai yang dinilai fantastis dan jauh dari kewajaran.

Seleksi perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengharuskan proses seleksi berjalan transparan dan berbasis kompetensi. Namun, dalam seleksi kali ini, muncul dugaan adanya praktik yang menyimpang dari regulasi tersebut. Seorang peserta seleksi disebut-sebut memperoleh nilai tinggi yang mencurigakan, hingga memunculkan spekulasi bahwa terjadi transaksi dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa seharusnya diangkat berdasarkan profesionalisme, keahlian, serta kebutuhan masyarakat. Namun, dengan adanya isu ini, kepercayaan publik terhadap sistem seleksi perangkat desa menjadi terguncang. Sejumlah masyarakat meminta adanya evaluasi dan investigasi menyeluruh guna memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan dengan uji kompetensi yang objektif. Dugaan kecurangan yang beredar dinilai bertentangan dengan ketentuan ini. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) regulasi yang sama juga menekankan bahwa pengisian jabatan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi, sehingga jika terbukti adanya praktik jual beli jabatan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Masyarakat Desa Semanding mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dalam mengusut kasus ini. Mereka juga berharap agar aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan guna menghindari preseden buruk dalam pengisian jabatan perangkat desa di masa mendatang. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri pun telah menerima laporan dari warga terkait dugaan kecurangan ini dan berjanji akan menindaklanjutinya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri turut angkat bicara dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap seleksi perangkat desa di Semanding. Kepala DPMD menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi, maka pihaknya tidak akan ragu untuk merekomendasikan seleksi ulang guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena menyangkut integritas sistem pemerintahan di tingkat desa. Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat agar praktik serupa tidak terjadi di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi perangkat desa harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.(Red.Tim)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL