Breaking News

Mencari Keadilan: Proses Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Papar Diduga Tak Transpara


 fokuskriminal.online  - Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan akibat dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang berlangsung pada tahun 2024. Terdapat sepuluh desa yang melaksanakan seleksi dan pengangkatan perangkat desa, yakni Desa Dawuhan Kidul, Desa Papar, Desa Sukomoro, Desa Puhjajar, Desa Jambangan, Desa Pehwetan, Desa Srikaton, Desa Maduretno, Desa Kedungmalang, dan Desa Ngampel. Dalam seleksi ini, total terdapat 17 jabatan yang diisi, mencakup posisi strategis seperti Kepala Dusun, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Sekretaris Desa.

Namun, dalam proses seleksi ini, muncul dugaan bahwa calon perangkat desa yang ingin menduduki posisi tertentu harus membayar sejumlah uang dalam jumlah yang fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme yang seharusnya diterapkan dalam seleksi perangkat desa.

Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam berbagai regulasi guna memastikan seleksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 50 mengatur bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atau pejabat yang berwenang.Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun, yang memiliki tugas dan fungsi jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaMengatur persyaratan pengangkatan perangkat desa, seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki kemampuan dalam administrasi pemerintahan desa.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat DesaPerda ini lebih rinci dalam mengatur mekanisme seleksi perangkat desa, termasuk persyaratan administratif, mekanisme seleksi, serta proses pengangkatan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Jika benar terjadi praktik jual beli jabatan dan nepotisme dalam pengisian perangkat desa, maka hal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, antara lain:Maladministrasi dan Penyimpangan ProsedurKeputusan pengangkatan yang didasarkan pada faktor kedekatan atau besarnya uang yang diberikan, bukan kompetensi dan kualifikasi, akan merusak tata kelola pemerintahan desa.Penurunan Kualitas Pelayanan PublikJika perangkat desa yang terpilih tidak memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai, maka pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu.Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan DesaDugaan pungutan liar ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, memicu ketidakpuasan, dan menimbulkan protes dari warga.Potensi Tindak Pidana KorupsiPraktik jual beli jabatan tergolong dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 12B menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(RED.TIM)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL