Breaking News

Penahanan Ijazah di SMK Negeri 1 Gudo: Pelanggaran Hak Siswa dan Undang-Undang



Jombang, Jawa Timur, fokuskriminal.online  – Isu penahanan ijazah oleh SMK Negeri 1 Gudo, Kabupaten Jombang, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran karena dinilai melanggar hak fundamental siswa dalam mendapatkan akses pendidikan dan kesempatan kerja yang lebih baik.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah siswa yang telah lulus mengalami kesulitan dalam mengambil ijazah mereka. Pihak sekolah disebut-sebut menahan ijazah tersebut dengan dalih masih adanya tunggakan administrasi. Namun, tindakan ini tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penahanan ijazah secara administratif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 12 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, termasuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Pendidikan menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang harus diberikan kepada siswa yang telah lulus tanpa ada syarat tambahan yang bersifat menghambat.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait tindakan yang menghambat hak warga negara dalam memperoleh dokumen pendidikan.

Menanggapi isu ini, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gudo, Mu'alim, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari sekolah yang menahan ijazah siswa. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan realitas di lapangan, di mana beberapa siswa dan orang tua mengaku masih mengalami kesulitan dalam mengambil dokumen kelulusan mereka.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya kesulitan melamar pekerjaan karena ijazahnya belum diberikan oleh sekolah. “Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut masa depan anak-anak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jombang, Evi Dwi Wida Djayanti, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Sejumlah pihak mendesak agar tindakan tegas dilakukan terhadap sekolah yang masih menahan ijazah dengan alasan administratif. Selain bertentangan dengan undang-undang yang telah disebutkan, praktik ini juga dapat menghambat hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan semakin dirugikan karena sulit untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah nyata agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red.VN)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL