Blitar, Jawa Timur, fokuskriminal.online - Aktivitas penambangan pasir mekanik menggunakan sedot ponton di Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08, Kabupaten Blitar, semakin menjadi perhatian serius masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara, hingga gangguan terhadap aktivitas sehari-hari.
Menurut laporan warga, operasional penambangan pasir tersebut menggunakan mesin diesel modifikasi dengan kapasitas sedot yang besar, sehingga mempercepat pengambilan material pasir dari sungai. Namun, masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga tidak memiliki izin yang sah dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Tokoh masyarakat setempat, Bapak Andri, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang ditimbulkan akibat penambangan pasir yang diduga ilegal ini.
"Kami melihat langsung bagaimana kerusakan terjadi, mulai dari erosi tepian sungai, polusi udara dari asap mesin diesel, hingga dampak sosial yang dirasakan warga sekitar. Kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan aktivitas yang merugikan ini," ujarnya.
Selain aspek lingkungan, warga juga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh mesin sedot ponton yang beroperasi hampir sepanjang hari. Hal ini mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi mengganggu kesehatan akibat paparan polusi udara dan suara dalam jangka panjang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan orang lain menderita penyakit atau terganggunya kesehatan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar."Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang untuk melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penambangan pasir yang diduga ilegal ini.
"Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah, baik dalam bentuk pengawasan, evaluasi izin lingkungan, maupun penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai aktivitas yang merusak ini terus berlanjut tanpa ada sanksi yang jelas," kata seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dari penambangan pasir tanpa izin bukan hanya berpengaruh pada lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi merugikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada kondisi ekosistem sungai. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang menjadi solusi utama untuk mengatasi permasalahan ini sebelum semakin meluas dan sulit dikendalikan.(Red.W)

Social Header