Sumberagung, Jawa Timur, fokuskriminal.online – Masyarakat Desa Sumberagung mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan Lapisan Penetrasi (Lapen) jalan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Hingga lebih dari tiga bulan setelah pencairan dana sebesar Rp150 juta, proyek ini tak kunjung direalisasikan, menimbulkan kecurigaan di tengah warga.
Sekretaris Desa Sumberagung, Puji, mengklaim bahwa keterlambatan proyek ini disebabkan oleh faktor cuaca. Menurutnya, pihak desa sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cipta Karya selaku penyalur bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pekerjaan pemeliharaan jalan, lokasinya berada di sebelah utara Pom Bensin dengan panjang sekitar 544 meter. Material yang digunakan adalah aspal bakar. Namun, hingga kini belum bisa dikerjakan karena faktor hujan,” ujar Puji kepada tim media.
Namun, alasan ini menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan ketentuan penggunaan anggaran dalam program Bantuan Keuangan (BK), setiap proyek harus dilaksanakan dan dilaporkan dalam tahun anggaran berjalan. Jika hingga saat ini proyek belum dikerjakan, ada dugaan ketidaksiapan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberagung dalam mengelola anggaran tersebut.
Beredar informasi bahwa Pemdes Sumberagung terpaksa mencairkan BK meski belum siap menjalankan proyek. Dugaan ini semakin kuat dengan indikasi adanya praktik jual beli program antara pihak desa dan oknum anggota DPRD Jawa Timur yang mengalokasikan bantuan tersebut. Jika benar terjadi, maka hal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel.Pasal 34 mengatur bahwa setiap anggaran yang telah dicairkan harus digunakan sesuai peruntukan.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPasal 57 mengatur bahwa dana bantuan harus digunakan tepat waktu.Pasal 90 menyebutkan bahwa kepala daerah atau pejabat yang menyalahgunakan dana dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 2:"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."Pasal 3:"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan DaerahPasal 198 menyebutkan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan dan harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan.
Keterlambatan proyek ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Warga meminta dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana. Jika ditemukan kelalaian atau unsur pidana, maka pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang dana sudah cair sejak beberapa bulan lalu, kenapa tidak segera dikerjakan? Kami khawatir ada penyalahgunaan anggaran. Kami ingin transparansi dan kepastian dari pemerintah desa,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Seharusnya, apabila desa belum siap, bantuan tersebut bisa dialihkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, jika ada indikasi praktik jual beli program, maka hal ini semakin memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan lembaga terkait segera mengusut tuntas permasalahan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak semakin luntur. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan desa harus diperketat. Warga diharapkan tetap kritis dan aktif mengawal penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.(RED.VN)



Social Header