Breaking News

Tambang Pasir CV. BSE Tuai Kontroversi, Warga Gandusari Keluhkan Kerusakan Irigasi dan Perizinan Dipertanyakan



Blitar,  fokuskriminal.online – Sejumlah petani di Kecamatan Gandusari menyuarakan keluhan terkait dampak negatif dari aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh CV. BSE. Mereka mengungkapkan bahwa operasi penambangan ini menyebabkan sedimentasi berlebih di saluran irigasi, yang mengakibatkan terganggunya pasokan air ke lahan pertanian mereka. Kondisi ini dinilai mengancam produktivitas pertanian dan mengancam mata pencaharian para petani di wilayah tersebut.

Salah satu perwakilan kelompok tani setempat, menyatakan bahwa selama ini mereka mengandalkan sistem irigasi yang lancar untuk mendukung pertumbuhan tanaman. Namun, akibat sedimentasi yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang, saluran air menjadi dangkal dan tersumbat, sehingga distribusi air ke sawah menjadi tidak optimal.

“Kami sangat terdampak. Saluran air yang dulu mengalir lancar kini penuh dengan endapan pasir dari tambang. Jika ini dibiarkan, sawah kami akan mengalami kekeringan, dan hasil panen menurun drastis,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Selain dampak lingkungan yang ditimbulkan, keberlanjutan operasional CV. BSE juga menjadi sorotan lantaran aspek perizinan yang masih dipertanyakan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah penambang lainnya telah menghentikan aktivitas mereka seiring dengan adanya regulasi yang lebih ketat terkait perizinan. Namun, CV. BSE diduga masih tetap beroperasi meskipun dokumen perizinannya belum lengkap.

Situasi ini memicu kecemburuan di antara para penambang tradisional yang merasa adanya ketidakadilan dalam penerapan aturan. Salah seorang penambang tradisional mengungkapkan bahwa mereka telah menghentikan operasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara CV. BSE masih tetap beroperasi tanpa sanksi yang jelas.

“Kami patuh terhadap aturan dan sudah berhenti menambang. Tapi kenapa CV. BSE masih tetap berjalan meskipun izinnya belum lengkap? Ini sangat tidak adil bagi kami yang telah taat aturan,” keluh salah satu penambang.

Terkait dengan permasalahan ini, perlu dicermati bahwa aktivitas tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan yang berakibat pada kerugian masyarakat.

Selain itu, jika terbukti bahwa CV. BSE beroperasi tanpa perizinan yang lengkap, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 109 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Menanggapi keluhan ini, para petani dan warga setempat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar CV. BSE menghentikan sementara aktivitasnya hingga perizinannya benar-benar lengkap dan dampak lingkungannya dapat diminimalkan.

“Kami hanya ingin keadilan dan kelangsungan hidup kami sebagai petani tidak terganggu. Kami berharap pemerintah turun tangan agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” ungkap seorang petani.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. BSE belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Gandusari sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan serta keadilan bagi semua pihak.(Red.AL)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL