Breaking News

Tidak Cukup Gaji, Kades Sumberjo Diduga Nyambi Bandar Togel



Kediri, fokus kriminal.online- Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur - Kades Sumberjo, AGS, diduga nyambi bandar togel dan terlibat dalam dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Menurut informasi yang diterima, Kades Sumberjo diduga meminta ratusan juta rupiah kepada calon perangkat desa.

Selain itu, Kades Sumberjo juga diduga merangkap profesinya sebagai bandar togel. Menurut nara sumber, Kades Sumberjo mengendalikan kegiatan bandar togel dengan instruksi kepada anak buahnya. Hal ini selain bertentangan dengan hukum juga mencederai profesi seorang Kades.

Tokoh ormas di Kediri, B. Susilo, menuturkan bahwa jika seorang Kades masih nyambi pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, maka mereka akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi_: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)_: Barang siapa yang sengaja mengadakan perjudian atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Masyarakat desa Sumberjo menuntut agar Kades Sumberjo segera diaadilikan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga menuntut agar pemerintah desa segera melakukan reformasi dan membersihkan pemerintahan desa dari praktik korupsi.(tim) 

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL