Kabupaten Kediri, fokuskriminal.online – Pengisian jabatan perangkat desa kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dugaan praktik jual beli jabatan menyeruak setelah muncul laporan bahwa dalam proses pengisian jabatan Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan), terdapat indikasi transaksi uang dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah pihak yang ingin menduduki posisi strategis sebagai Kaur Perencanaan disebut-sebut rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi bisa diloloskan dan diangkat secara resmi sebagai perangkat desa. Praktik ini diduga kuat tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi dan integritas, namun juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi, sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.”
-
Selain itu, Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor juga menegaskan bahwa:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Jika pelaku berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan desa, maka ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan bahwa penyelenggara pemerintahan harus menghindari konflik kepentingan, serta tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kejadian ini tentu menimbulkan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat, mengingat posisi perangkat desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan warga. Praktik jual beli jabatan dikhawatirkan akan menghasilkan aparatur yang tidak kompeten, hanya berorientasi pada pengembalian "modal", serta mengabaikan pelayanan publik.
Sejumlah warga Desa Gogorante yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa mereka mendengar isu ini beredar luas, dan berharap aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri maupun Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
Jika benar terbukti adanya praktik jual beli jabatan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi tegas, baik berupa pemberhentian, pemecatan tidak hormat, maupun proses hukum pidana terhadap pelaku maupun pihak yang menerima uang dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Masyarakat pun dihimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian-kejadian serupa, demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(tim investigasi)

Social Header