Kabupaten Kediri, fokuskriminal.online – Proses pengisian perangkat desa di Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, diduga tidak berjalan transparan. Masyarakat menyoroti adanya dugaan praktik suap dalam seleksi dua posisi strategis, yakni Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah peserta seleksi diduga rela membayar uang dalam jumlah cukup besar, mulai dari puluhan hingga jutaan rupiah, demi bisa lolos dan menjabat posisi tersebut. Dugaan ini mencuat setelah hasil seleksi dinilai janggal oleh beberapa pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat.
“Kami mendengar isu bahwa ada uang yang mengalir demi jabatan. Kalau benar, ini mencoreng proses demokrasi di tingkat desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan secara tegas bahwa pemberian uang kepada penyelenggara negara atau pihak lain untuk memengaruhi keputusan, termasuk dalam kategori tindak pidana.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:"Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana..."Pasal 11:"Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000,00."
Hingga saat ini, pihak Kecamatan Papar maupun Pemerintah Desa Pehwetan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Warga berharap agar pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, segera turun tangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Transparansi dalam pengisian perangkat desa menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Kasus seperti ini jika benar terbukti, bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi pengisian jabatan desa ke depan.

Social Header