Breaking News

Pemerintahan Desa Payaman Terbelenggu Praktik Kotor: Seleksi Jabatan Diduga Kotor!

 


Kediri, 19 April 2025,  fokuskriminal.online– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai proses pengisian posisi perangkat desa di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Kasus ini melibatkan pengisian satu posisi perangkat desa yaitu Kepala Seksi Pemerintahan yang diduga dipenuhi dengan tindakan yang merugikan warga desa setempat. Para calon yang ingin menduduki posisi tersebut diduga diminta untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar, dengan kisaran mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut informasi yang diterima oleh tim investigasi, pengisian posisi Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Payaman dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Beberapa calon yang diduga berminat untuk menduduki posisi tersebut melaporkan bahwa mereka diharuskan membayar sejumlah uang yang sangat tinggi kepada oknum tertentu yang terlibat dalam proses seleksi. Uang tersebut diduga sebagai "biaya" untuk bisa diterima dalam posisi tersebut, meskipun proses seleksi tidak transparan.

Masyarakat Desa Payaman mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait praktik tersebut, yang tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga mengurangi kepercayaan terhadap sistem pemerintahan desa. Salah satu warga desa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan, "Kami merasa sangat dirugikan karena proses pengisian perangkat desa ini seharusnya dilakukan dengan adil dan terbuka. Praktik semacam ini jelas tidak sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat."

Kasus dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa ini sangat serius dan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik pungli yang terjadi dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pungutan liar terkait dengan jabatan publik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dijadikan dasar untuk menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut, baik yang melakukan atau yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

Sejumlah pihak, termasuk masyarakat, meminta pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Kediri untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus ini. Mereka berharap agar pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

"Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan cepat dan tegas. Kami ingin memastikan bahwa pemerintahan di tingkat desa berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan aturan yang ada," ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Payaman.

Kasus dugaan pungli dalam pengisian perangkat desa di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menunjukkan betapa pentingnya penerapan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses seleksi di tingkat desa. Diharapkan, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik ini dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintahan secara keseluruhan.

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL