Breaking News

Bau Busuk Rekayasa Dana Irigasi: Dugaan Kolusi Kades dan HIPPA Klampisan Mencuat!

 


Kediri, Jawa Timur,   fokuskriminal.my.id  – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kini tengah menjadi sorotan tajam. Investigasi mendalam yang dilakukan Lembaga Pengawas dan Penegak Peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menemukan indikasi kuat terjadinya praktik curang, penyimpangan anggaran, serta rekayasa laporan keuangan (SPJ) yang melibatkan oknum Kepala Desa, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dan Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

Diketahui, proyek P3TGAI merupakan program dari Kementerian PUPR yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi melalui model padat karya tunai berbasis swakelola oleh kelompok tani (GP3A atau HIPPA). Setiap kelompok menerima dana bantuan sebesar Rp195 juta yang disalurkan langsung dari kas negara ke rekening kelompok dalam dua tahap.

Namun, berdasarkan penelusuran LP3-NKRI, laporan pertanggungjawaban dari proyek P3TGAI di Desa Klampisan diduga penuh kejanggalan. Pekerjaan fisik di lapangan memang telah selesai, tetapi terdapat indikasi bahwa SPJ disusun secara manipulatif untuk menyembunyikan berbagai penyimpangan, mulai dari pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, hingga pembengkakan harga fiktif.

“Ini bukan hanya soal kelalaian administratif. Ini adalah potensi tindak pidana korupsi dan kolusi yang merugikan keuangan negara. Jika benar terbukti, maka bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap salah satu anggota investigasi LP3-NKRI.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pernyataan keras datang dari Kepala Desa Klampisan saat dikonfirmasi tim media di kantornya. Ia mengklaim bahwa semua proses sudah sesuai prosedur yang ditentukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan tidak ada pelanggaran.

"Silakan hukum kami jika memang ada yang salah. Kami sudah kerja sesuai aturan BBWS. HIPPA itu yang pegang teknis, bukan kami. Jangan semua ditarik ke ranah desa," ujar sang Kades dengan nada tinggi. Namun, dalam beberapa klarifikasinya, pernyataan tersebut justru membuka ruang spekulasi baru karena adanya penyebutan istilah “Aspirator” yang sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses teknis program.

Lebih lanjut, Ketua HIPPA juga memberikan keterangan yang semakin kontroversial. Ia menyebut bahwa pelaksanaan sudah sesuai juklak dan juknis, namun gagal menjelaskan secara rinci item-item pengeluaran serta teknis pengadaan barang dan jasa dalam proyek. Keterangan ini bertolak belakang dengan temuan di lapangan, yang menunjukkan bahwa mekanisme sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tidak dijalankan sepenuhnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan P3TGAI harus berbasis partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta dilengkapi laporan fisik dan keuangan yang valid sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Sayangnya, proyek ini justru terindikasi jauh dari nilai-nilai itu.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan dana bantuan pemerintah, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun.

LP3-NKRI pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil semua pihak terkait untuk diperiksa secara hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan dana negara yang sejatinya untuk kepentingan rakyat kecil justru diselewengkan oleh segelintir orang yang haus kekuasaan dan keuntungan pribadi,” tegas salah satu perwakilan LP3-NKRI.

Sebagai tambahan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Wilayah diminta turut serta mengevaluasi dan menindaklanjuti semua laporan penyimpangan ini. Jika terbukti, maka bukan hanya pencabutan hak kelola HIPPA yang harus dilakukan, tetapi juga pemrosesan hukum secara pidana.

Kasus ini bisa menjadi batu loncatan untuk membuka skandal serupa di desa-desa lain di Kediri, yang mungkin saja telah lama terjadi tapi belum tersentuh aparat. Sebab, jika dibiarkan, praktik busuk seperti ini bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan program-program pembangunan nasional.(RED.AL)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL