Breaking News

Jam Kerja Dilanggar, Kantor Desa Rowoharjo Tutup Sebelum Waktu Istirahat

 


Nganjuk,  fokuskriminal.my.id 15 Mei 2025 — Kondisi pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kian menuai sorotan tajam. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk kembali menyuarakan kritik keras usai mendapati Kantor Desa Rowoharjo dalam keadaan kosong total pada jam kerja, tepatnya pukul 11.00 WIB, Kamis (15/5/2025).

Kehadiran tim LPRI di kantor desa sebenarnya merupakan bagian dari agenda resmi klarifikasi dan mediasi terkait sengketa hak atas tanah milik warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, ironisnya, tak satu pun aparatur desa berada di tempat. Pintu kantor terkunci rapat, tanpa keterangan apapun.

“Kami datang membawa surat resmi, tapi yang kami temui justru kantor yang kosong. Ini bentuk pembangkangan terhadap tanggung jawab negara untuk melayani rakyat. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi bentuk pengabaian sistemik,” ujar Joko Siswanto, Ketua LPRI Nganjuk, dengan nada kecewa.

Kesaksian warga sekitar turut memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin kerja. Seorang warga menyatakan bahwa seluruh perangkat desa telah meninggalkan kantor sekitar pukul 10.37 WIB. “Wong deso podo ngetan kabeh,” ucapnya dalam bahasa Jawa, yang artinya seluruh pegawai desa pergi ke arah timur (meninggalkan kantor).

Tindakan tutupnya kantor desa saat jam kerja dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:

  • Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel.

  • Pasal 15 huruf a dan b, yang menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan layanan sesuai standar pelayanan dan menjaga kepastian waktu layanan.

  • Pasal 54, yang menyebut bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atas penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, maka LPRI tidak segan untuk membawa kasus ini ke Ombudsman RI, serta mendorong diterapkannya sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pelayanan Publik,” tegas Joko.

LPRI menyebut bahwa insiden ini bukan yang pertama kali. Pihaknya telah menerima banyak laporan serupa dari warga, menunjukkan adanya pola pengabaian terhadap tugas-tugas pelayanan. “Desa ini seolah tidak punya tata kelola yang jelas. Padahal, jam kerja sudah diatur. Kalau pegawai menghilang di luar jam istirahat, itu bentuk indisipliner berat,” tambahnya.

Sebagai informasi, jam kerja resmi Kantor Desa di Kabupaten Nganjuk ditetapkan sebagai berikut:

Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.

Fakta bahwa kantor sudah kosong jauh sebelum waktu istirahat mengindikasikan pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut.

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat Desa Rowoharjo. “Kalau pemerintah daerah tetap diam, maka sama saja membiarkan rakyat dikhianati oleh penyelenggara negara di tingkat desa,” ucap LPRI dalam pernyataan resmi.

“Jika desa tidak bisa diandalkan sebagai garda terdepan pelayanan publik, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu? Ini bukan lagi sekadar kritik—ini peringatan keras,” pungkas Joko Siswanto.(red.Tim)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL