fokuskriminal.my.id - Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan atas proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024. Proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari dana Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tim investigasi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi tersebut. Menurut hasil pengamatan, pengerjaan saluran irigasi tidak sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan dan penggunaan material tidak memenuhi standar kualitas.
Hadi, anggota LP3-NKRI, menjelaskan bahwa sebelum menemui pihak desa, timnya telah berkoordinasi dengan Ketua dan Bendahara Hippa Desa Klanderan. “Ketua Hippa mengaku mendapat dana dari BBWS, namun mereka tidak mengetahui secara detail juklak dan juknis serta LPJ yang dibawa oleh kepala desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya tentang penggunaan bahan dan alat, Ketua Hippa menyebut bahwa pengerjaan dilakukan tanpa menggunakan molen, dan semen yang digunakan adalah semen gersik dengan campuran beton 1 banding 4. Namun, mengenai rincian LPJ dan RAB, Ketua Hippa menyatakan dokumen tersebut dibawa oleh Kepala Desa Klanderan dan tidak ada data lain yang mereka pegang.
Sementara itu, Kepala Desa Klanderan, ketika dikonfirmasi, menunjukkan sikap defensif dengan nada tinggi. Ia menjelaskan bahwa proyek ini dikerjakan secara padat karya tanpa penggunaan molen, semua pengerjaan dilakukan manual, dan semen yang digunakan memang semen gersik. Namun, saat ditanya lebih jauh tentang teknis campuran beton, ia mengaku bahwa pihak desa tidak memahami teknisnya dan menyerahkan urusan tersebut kepada pendamping dari BBWS.
Terkait dokumen anggaran dan RAB, Kades menyatakan bahwa semua telah diatur oleh pendamping BBWS dan mengaku tidak memiliki rincian tersebut secara langsung. Meski begitu, Kepala Desa Klanderan menyambut baik adanya evaluasi dari LP3-NKRI dan mempersilakan lembaga tersebut untuk melaporkan temuan apapun kepada pihak berwenang.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap pengelolaan proyek desa yang menggunakan dana pemerintah pusat, khususnya terkait transparansi dan kualitas pelaksanaan di lapangan.(RED.TIM)

Social Header