Kediri, fokuskriminal.online Jawa Timur – Program P3TGAI di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kediri, yang semestinya membawa manfaat untuk petani, kini diselimuti dugaan penyimpangan. Hasil investigasi LP3-NKRI pada 17 Juni 2025 menguak adanya manipulasi SPJ yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
Dana Rp195 juta yang dicairkan dalam dua tahap melalui APBN ternyata mencatat kejanggalan. Dari laporan SPJ, terdapat catatan pekerja yang tidak jelas, rincian fisik proyek yang tidak sesuai, hingga pengakuan adanya pemotongan anggaran sebesar 20%.
Kasus ini semakin rumit karena dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak. Perangkat desa, pendamping masyarakat, hingga HIPPA disebut terlibat dalam penyusunan laporan yang dibuat seolah sesuai aturan, padahal justru menyimpang.
Jika benar terjadi, pelanggaran ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Tipikor yang mengatur pidana penjara hingga seumur hidup serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukum jelas menanti siapapun yang terbukti bersalah.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Kasreman dalam klarifikasi via WhatsApp 25 Juni 2025 menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Kami siap diproses sesuai ketentuan,” ucapnya. Namun, penggunaan istilah “aspirator” oleh pihak desa justru menambah polemik di masyarakat.
LP3-NKRI menekankan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas. Audit dari BBWS dan tindakan tegas aparat hukum sangat dibutuhkan agar program P3TGAI kembali pada jalurnya: mensejahterakan petani, bukan jadi celah penyimpangan. (Red.FR)
Social Header