KEDIRI – Ratusan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri hingga kini belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena aset daerah dinilai berpotensi mengalami sengketa, diserobot pihak lain, hingga berpindah kepemilikan apabila belum memiliki kepastian hukum.
DPRD Kota Kediri pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mempercepat pendataan sekaligus proses sertifikasi seluruh aset yang masih belum memiliki legalitas.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Kediri Ricky Dio Febrian menyoroti belum rampungnya pendataan aset eks tanah kas desa (TKD) hingga tahun 2026. Menurutnya, proses tersebut perlu segera diselesaikan agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Kalau aset eks tanah kas desa sudah terdata dengan baik, maka semakin banyak petani kecil di Kota Kediri yang dapat memanfaatkannya. Selain itu juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi. Ia mempertanyakan masih banyaknya aset eks TKD yang belum bersertifikat dan meminta pemerintah kota segera menyelesaikan pendataan serta menertibkan aset yang keberadaannya belum teridentifikasi secara jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengakui bahwa proses sertifikasi memang belum sepenuhnya selesai.
Dari total 3.292 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Kediri, sekitar 27 persen atau 887 bidang hingga kini masih belum mengantongi sertifikat.
Sugeng menjelaskan, penyelesaian sertifikasi tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap bidang tanah harus melalui proses verifikasi status kepemilikan terlebih dahulu sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Prosesnya tidak bisa langsung sekaligus. Status tanah harus dipastikan terlebih dahulu agar clear and clean sebelum diterbitkan sertifikat," jelasnya.
Ia memastikan pemerintah kota akan terus mengajukan sertifikasi aset secara bertahap setiap tahun sesuai kemampuan penyelesaian administrasi dan proses di BPN.
Menurut Sugeng, sebagian besar aset yang belum bersertifikat merupakan lahan yang saat ini telah dimanfaatkan sebagai jalan umum. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses legalisasi membutuhkan waktu lebih lama karena harus dipastikan status hukumnya terlebih dahulu.
"Mayoritas merupakan aset jalan, sehingga harus dipastikan terlebih dahulu statusnya sebelum diproses lebih lanjut," katanya.
Pemkot Kediri berharap seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat dapat diselesaikan secara bertahap sehingga memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat maupun peningkatan pendapatan daerah.(red/lis)
Social Header