Breaking News

Perempuan di Kediri Laporkan Tunangan atas Dugaan Kekerasan, Polisi Lakukan Penanganan



 KEDIRI,FokusKriminal  – Dugaan kekerasan yang terjadi dalam hubungan pertunangan dilaporkan ke Polresta Kediri. JA melaporkan MAF setelah mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan ketika berada di tempat kosnya pada Rabu (23/9/2026).

Tempat kejadian perkara disebut berada di kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

JA membuat laporan pada Jumat (25/9/2026) bersama kuasa hukumnya, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H. Kepolisian kemudian mencatat laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut korban, MAF merupakan tunangannya dan menjabat sebagai Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo.

Usai laporan dibuat, korban mendapatkan surat pengantar untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang disampaikan kepada kepolisian.

Dalam keterangannya, JA menyebut MAF datang ke tempat kos sekitar pukul 08.00 WIB. Keduanya kemudian terlibat pembicaraan yang berkaitan dengan masa lalu korban.

Perselisihan disebut berlanjut hingga siang hari. JA mengaku mengalami dugaan kekerasan dalam rentang waktu sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Ia menyebut mendapat pukulan pada bagian wajah, didorong hingga jatuh di kasur, kemudian ditindih. Korban juga mengaku mengalami pukulan pada dada dan wajah serta dicekik pada bagian leher.

Selain itu, JA menyampaikan bahwa paha kirinya ditendang menggunakan tumit lebih dari lima kali. Ia kemudian mengalami memar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan paha.

Menurut korban, laporan polisi dibuat setelah dirinya merasa tidak sanggup menghadapi dugaan kekerasan yang disebut kembali terjadi ketika hubungan mereka dilanda perselisihan.

Adv Ikbal Sermaf mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan korban memperoleh perlindungan.

“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” ungkap Ikbal.

Polresta Kediri melalui Unit Pidana Umum Satreskrim saat ini masih menangani laporan tersebut untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, MAF belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons.(Dd)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL